Cara Menghitung Denda Keterlambatan Angsuran Kredit Motor


Masih saja ada yang menanyakan berapa denda yang harus di bayarkan kalau terlambat mengangsur angsuran kredit sepeda motor. Hal ini seharusnya di jelaskan oleh CMO (Credit Marketing Officer) / Surveyor dari kantor pembiayaan motor, tapi kadang bahkan sering seorang suveyor lupa untuk menyampaikan hal ini.

Lalu berapa besar dendanya??

Di semua kantor pembiayaan motor yang bekeja sama dengan seluruh Dealer yang ada di jepara semua sama, denda yang harus di bayar kalau ada konsumen yang telat menyetor angsuran adalah 0,5 % dari angsuran per hari.

Rumusnya (0,5 : 100) x angsuran anda
misal angsuran anda Rp 400.000 maka denda yang harus anda bayar per hari adalah

(0,5 : 100) x 400.000
= 0,005 x 400.000
= 2000

jadi denda yang harus anda bayar kalau angsuran anda terlambat satu hari adalah Rp 2.000

Bagaimana kalau terlambat lebih dari satu hari??

Jika lebih dari satu hari maka besar dendanya tinggal kalikan saja dengan jumlah harinya,
misal terlambat 2 hari, maka
2000 x 2 = 4000

terlambat 3 hari maka
2000 x 3 = 6000

terlambat 4 hari maka
2000 x 4 = 8000

dan seterusnya.

Dengan gambaran di atas semoga bisa bermanfaat bagi anda untuk mengantisipasi denda keterlambatan angsuran yang harus anda bayar.









Share on Google Plus

Terimakasih

Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk membaca posting kami yang berjudul Cara Menghitung Denda Keterlambatan Angsuran Kredit Motor, Jika berkanan silakan share posting ke sosial media Anda (Facebook, Twitter, Google plus). Semoga bermanfaat..
    Blogger Comment
    Facebook Comment