Cara Menghitung Denda Keterlambatan Angsuran Kredit Motor
Masih saja ada yang menanyakan berapa denda yang harus di bayarkan kalau terlambat mengangsur angsuran kredit sepeda motor. Hal ini seharusnya di jelaskan oleh CMO (Credit Marketing Officer) / Surveyor dari kantor pembiayaan motor, tapi kadang bahkan sering seorang suveyor lupa untuk menyampaikan hal ini.
Lalu berapa besar dendanya??
Di semua kantor pembiayaan motor yang bekeja sama dengan seluruh Dealer yang ada di jepara semua sama, denda yang harus di bayar kalau ada konsumen yang telat menyetor angsuran adalah 0,5 % dari angsuran per hari.
Rumusnya (0,5 : 100) x angsuran anda
misal angsuran anda Rp 400.000 maka denda yang harus anda bayar per hari adalah
(0,5 : 100) x 400.000
= 0,005 x 400.000
= 2000
jadi denda yang harus anda bayar kalau angsuran anda terlambat satu hari adalah Rp 2.000
Bagaimana kalau terlambat lebih dari satu hari??
Jika lebih dari satu hari maka besar dendanya tinggal kalikan saja dengan jumlah harinya,
misal terlambat 2 hari, maka
2000 x 2 = 4000
terlambat 3 hari maka
2000 x 3 = 6000
terlambat 4 hari maka
2000 x 4 = 8000
dan seterusnya.
Dengan gambaran di atas semoga bisa bermanfaat bagi anda untuk mengantisipasi denda keterlambatan angsuran yang harus anda bayar.
Blogger Comment
Facebook Comment